2 Anak Pengasuh Pesantren Lakukan Pelecehan Ke Santriwati
Berita Terkini

2 Anak Pengasuh Pesantren Lakukan Pelecehan Ke Santriwati

2 Anak Pengasuh Pesantren – Seseorang santriwati di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diprediksi jadi korban pelecehan ataupun kekerasan intim. Aksi ini diduga dilakukan lora ataupun anak penjaga pondok pesantren di Kecamatan Galis, semenjak tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Proteksi Wanita serta Anak( UPTD PPA) Bangkalan, Sudiyo menarangkan. Bersumber pada pengakuan korban serta orang tua korban, permasalahan kekerasan intim itu sudah terjalin sepanjang lebih dari satu tahun. ialah saat sebelum permasalahan tersebut mencuat ke publik serta diproses hukum di Mapolda Jatim.

2 Anak Pengasuh Pesantren Lakukan Pelecehan Semenjak Januari 2024

“Jadi, kekerasan intim terhadap korban diprediksi terjalin semenjak Januari 2024 sampai September 2025,” kata Sudiyo Kamis( 5/ 2/ 2026).

Dalam permasalahan ini, korban diprediksi jadi sasaran kekerasan intim oleh 2 lora. Pelakon awal bernama samaran UF, sedangkan pelakon kedua bernama samaran S yang ialah kerabat kandung pelakon awal. Dugaan kekerasan oleh pelakon kedua terjalin pada rentang Februari sampai Juli 2024.

Permasalahan ini mulai terungkap sehabis 2 aktivis organisasi keperempuanan mahasiswa memberi tahu dugaan kekerasan intim tersebut ke UPTD PPA Bangkalan lewat layanan pengaduan pada 28 November 2025. Laporan tersebut setelah itu ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga : Efek Jamur Liar Buat Sekeluarga Di Cianjur Masuk Puskesmas

Kepala UPTD PPA Sudiyo Menerangkan Lebih Rinci

Sudiyo menarangkan saat sebelum UPTD PPA melaksanakan pendampingan, pihak keluarga korban sudah lebih dulu memberi tahu permasalahan ini ke Kepolisian Wilayah Jawa Timur.

“Hingga kami dari UPTD PPA Kabupaten Bangkalan setelah itu melaksanakan asesmen, konseling, dan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Universal Polda Jawa Timur,” katanya.

Bagi Sudiyo, fokus pendampingan yang dicoba Pemkab Bangkalan, pada pemulihan trauma korban.

UPTD PPA Bangkalan pula berkoordinasi dengan Lembaga Proteksi Saksi serta Korban( LPSK) buat pemenuhan hak korban, tercantum pengajuan restitusi lewat kuasa hukum korban.

” Dikala ini korban terletak di salah satu rumah familinya, dalam kondisi nyaman serta dalam pengawasan pihak berwajib. Guna menghindari terbentuknya hal- hal yang dapat memperparah keadaan kejiwaan korban,” pungkasnya.

Situs Tuankuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top