3 Pemuda Lampung – Remaja wanita berkebutuhan spesial bernama samaran GA( 18) diprediksi jadi korban pemerkosaan yang dicoba oleh 3 pemuda di Kota Metro, Lampung.
Peristiwa tersebut terjalin di suatu rumah kontrakan di Jalur Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pada Rabu dini hari 18 Desember 2025.
Ketiga terduga pelakon tiap- tiap bernama samaran AMN( 23), A( 19), masyarakat Kota Metro, dan RA( 26), masyarakat Kabupaten Lampung Timur. Dikala ini, ketiganya sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur buat menempuh proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Anak Politikus PKS Maman Suherman Yang Tewas Ditusuk
3 Pemuda Lampung Sudah Diamankan Kasatreskrim Polres Metro
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa telah diterima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan intim terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus.
“Benar, laporan sudah kami terima dan kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Rizky saat dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025).
Rizky menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kontrakan di daerah Metro Pusat.
” Di posisi tersebut, korban hadapi kekerasan intim secara bergantian oleh para terduga pelakon,” ucapnya.
Ia menyebut korban pernah diberi minuman keras saat sebelum kesimpulannya dipulangkan ke rumahnya pada pagi hari. Keluarga korban yang mengenali peristiwa tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.
Diamankan di Posisi Berbeda
Dalam waktu pendek, aparat bersama keluarga korban sukses mengamankan para terduga pelakon di beberapa posisi berbeda pada Rabu pagi.
“ Penangkapan dicoba secara bertahap bersumber pada penjelasan dini serta hasil pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
Dalam permasalahan itu, penyidik menyita beberapa benda fakta berbentuk baju korban dan satu unit sepeda motor.
Para terduga pelakon dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim. Ataupun Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman pidana optimal sepanjang 12 tahun penjara.
Dikala ini, polsii masih melaksanakan pendalaman pengecekan terhadap para terduga pelakon dan membagikan pendampingan kepada korban.
Situs Abangempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!