3 Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Demi Uang Rokok
Berita Terkini

3 Satpam RSUD Abdul Moeloek Nekat Curi Demi Uang Rokok

RSUD Abdul Moeloek – Aksi tidak terpuji dicoba 3 anggota satuan pengamanan( satpam) di Rumah Sakit Universal Wilayah( RSUD) Abdul Moeloek Bandar Lampung. Mereka ditangkap polisi sehabis nekat mencuri kamera serta telepon genggam inventaris rumah sakit cuma demi memperoleh duit buat membeli rokok.

Ketiganya ialah Wawan Kurnia Jaya( 29), Faried Ampasya( 47), serta Danu Ragil Setiawan( 22). Para pelakon diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung dikala masih bertugas melindungi keamanan sarana kesehatan tersebut pada Kamis( 27/ 11).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista berkata pencurian itu terjalin di ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit( PKRS), pada Jumat sore, 22 November 2025 dekat jam 17. 15 Wib.

Baca Juga : Polisi Tanggapi Tentang Kasus Warga Tapteng Jarah Minimarket

RSUD Abdul Moeloek Jadi Tempat Pencurian Oleh Satpam

“ Mereka menggunakan keadaan ruangan yang tidak terkunci. 2 pelakon utama masuk serta mengambil kamera dan hp inventaris rumah sakit,” ucap Faria, Pekan( 30/ 11).

Benda hasil curian itu langsung dijual keesokan harinya. Hp dilepas murah kepada seorang yang tidak mereka tahu di daerah Pesawaran dengan harga Rp 600 ribu.

Sedangkan kamera Sony digadaikan kepada rekan mereka sendiri, ialah Danu yang berperan selaku penadah, dengan harga Rp 1 juta.

“ Ketiganya merupakan satpam aktif RSUD Abdul Moeloek sehingga bebas keluar masuk ruangan. Mereka membagi 2 duit hasil penjualan benda curian tersebut cuma buat membeli rokok,” tegas Faria.

Kerugian Yang Didapatkan Oleh Pihak Rumah Sakit

Faria mengatakan, kerugian yang dirasakan pihak RSUD Abdul Moeloek menggapai Rp 39 juta, paling utama sebab kamera yang dicuri ialah fitur dengan nilai lumayan besar.

” Motif pelakon timbul sebab terdapatnya peluang. Ruangan PKRS kala itu kosong serta benda dikira tidak sering dipakai sehingga jadi sasaran empuk untuk mereka,” jelasnya.

Usai dicoba penyelidikan, polisi mengamankan ketiganya beserta benda fakta. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

“ Tidak terdapat upaya peluluhlantahkan dikala masuk ruangan sebab mereka telah ketahui keadaan serta jalan pengawasan. Mereka telah bekerja dekat 3 tahun selaku petugas keamanan,” tutupnya. Situs Abangempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top