Pejabat Yang Korupsi – Kejaksaan Negara( Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur( NTT), formal menetapkan 2 terdakwa dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao dengan total nilai Rp1, 2 miliyar lebih.
Kedua terdakwa tiap- tiap bernama samaran AB, sebagai Pejabat Pembentuk Komitmen( PPK), serta DW sebagai pelaksana lapangan ataupun kontraktor pekerjaan.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, berkata, sehabis lewat serangkaian penyelidikan, 2 pihak ini sudah diresmikan selaku terdakwa serta langsung dicoba penahanan.
Baca Juga : Akibat Radiasi Cesium-137 Warga Nolak Untuk Di Relokasi
Pejabat Yang Korupsi Lebih Dari Satu Orang
” Keduanya langsung kami tahan sepanjang 20 hari ke depan,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, Jumat 17 Oktober 2025.
Yupiter menarangkan kalau dari hasil perhitungan sedangkan, kerugian keuangan negeri menggapai lebih dari Rp400 juta. Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian antara volume pekerjaan serta realisasi di lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas tersebut.
Yupiter menegaskan, Kejari Kabupaten Kupang masih terus melaksanakan pendalaman terhadap beberapa pihak lain yang diprediksi ikut ikut serta dalam proyek tersebut.
” Terdapat mungkin akumulasi terdakwa apabila didalam pertumbuhan penyidikan ditemui lumayan perlengkapan fakta,” tegasnya.
Kejari Kupang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Dana negara harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Rasakan kemenangan secara gampang di Situs Rajabotak sekarang juga!