Istri Bunuh Suami – Kejaksaan Negara( Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menetapkan 2 tersangka dalam permasalahan dugaan pembunuhan seseorang laki- laki yang dicoba oleh istrinya sendiri bersama kakak kandungnya.
Kedua tersangka, ialah Fatima serta Farhan alias Papar dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sampai terancam hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negara Kabupaten Banjar, Musafir Menca, mengantarkan kalau berkas masalah sudah rampung serta disusun dengan dakwaan subsidiaritas.
Dakwaan primer merujuk pada Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidiar menggunakan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan lebih subsidiar mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menilai unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Hal ini terlihat dari adanya sela waktu yang menunjukkan niat dan persiapan sebelum perbuatan dilakukan,” ujar Kajari Banjar, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga : Akses Tiga Desa Terputus Akibat Banjir Dan Longsor Cianjur
JPU Menuturkan Perihal Istri Bunuh Suami
Sedangkan itu, Jaksa Penuntut Universal( JPU) Kejari Banjar, Joko Firmansyah, menarangkan kalau peristiwa tragis tersebut terjalin di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 6 Maret 2025. Korban dikenal ialah suami dari tersangka Fatimah.
“ Motif utama diprediksi akibat pertengkaran rumah tangga yang berkelanjutan antara Fatima serta suaminya. Dalam puncak pertengkaran itu, tersangka bersama kakaknya, Farhan, melaksanakan aksi yang menyebabkan korban wafat dunia,” ungkap Joko.
Penyerahan terdakwa serta benda fakta dari penyidik Polres Banjar kepada regu jaksa dicoba hari ini, Kamis 13 November 2025.
Berikutnya, JPU hendak melimpahkan berkas masalah ke Majelis hukum Negara Martapura sangat lelet 2 pekan ke depan.
“ Kami hendak menunggu agenda persidangan dari majelis hukum. Di sidang nanti, segala perlengkapan fakta hendak kami sediakan buat meyakinkan terdapatnya faktor perencanaan dalam perbuatan para tersangka,” tambah Joko Firmansyah.
Kajari Banjar menegaskan, walaupun jaksa memperhitungkan faktor pembunuhan berencana sudah terpenuhi, proses hukum senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“ Kita menghormati proses peradilan. Kenyataan perencanaan serta kronologi lengkap hendak terungkap dalam persidangan nanti,” tutupnya. Rasakan kemenangan secara gampang di Situs Indocair sekarang juga!