Bartender Dan Pramusaji Edarkan Narkoba Rolex Di Batam
Berita Terkini

Bartender Dan Pramusaji Edarkan Narkoba Rolex Di Batam

Narkoba Rolex Di Batam – Di tengah dentuman musik serta kerlip lampu kelub malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, regu Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pembedahan senyap. Jam 3 dini hari, 2 petugas menyamar selaku wisatawan. Tidak terdapat yang curiga, sampai kesimpulannya satu transaksi kecil menguak jaringan narkoba di balik meja bar.

Dari pembedahan undercover buy itu, petugas sukses membekuk 2 orang pekerja tempat hiburan malam, seseorang pramusaji wanita bernama samaran DLH serta seseorang bartender laki- laki bernama samaran LK. Keduanya diprediksi jadi bagian dari jaringan pengedar narkoba yang menggunakan atmosfer hiburan malam selaku kedok transaksi.

“ Sekira jam 03. 00 Wib, anggota sukses menangkap DLH dikala menyerahkan ekstasi serta liquid vape memiliki narkotika kepada petugas yang menyamar,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat( 24/ 10/ 2025).

Baca Juga : Warga Bengkulu Emosi Dan Bakar Mobil Ninja Sawit

Narkoba Rolex Di Batam Berhasil Di Ciduk Polisi

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir kapsul ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge vape berisi cairan memiliki zat narkotika tipe MDMB- 4en- PINACA, beberapa perlengkapan isap elektronik, dan duit tunai Rp4, 5 juta hasil penjualan.

Tidak menyudahi di sana, dekat 40 menit setelah itu, polisi mengamankan LK, bartender di tempat yang sama. Dia berfungsi selaku perantara dalam transaksi ekstasi serta kedapatan bawa duit tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.

Laboratorium Forensik Pekanbaru sudah mengeluarkan hasil pengecekan. Kapsul ekstasi positif mengandung narkotika Golongan I tipe MDMA. Sebaliknya, liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA. Zat ini adalah salah satu psikoaktif berisiko yang saat ini marak disalahgunakan.

Kedua terdakwa mengaku mendapat pasokan dari dua orang jaringan luar. Nama samaran mereka adalah RH dan Angkatan Laut (AL). Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masalah ini menunjukkan peredaran narkoba telah masuk ke ruang hiburan,” kata Zahwani. Ia menambahkan, modusnya semakin halus.

Atas perbuatan tersebut, DLH dan LK dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Rasakan kemenangan secara gampang di Situs Rajabotak sekarang juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top