Bocah Dicabuli Dengan Modus Uang 2ribu Viral Di Sosial Media
Berita Terkini

Bocah Dicabuli Dengan Modus Uang 2ribu Viral Di Sosial Media

Bocah Dicabuli – Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan melalui aksi nyata. Cuma dalam hitungan jam sehabis menerima laporan, Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun sukses meringkus SW alias Wan( 46), seseorang laki- laki yang diprediksi kokoh melaksanakan aksi pencabulan terhadap bayi berumur 5 tahun.

Penangkapan yang dipandu langsung oleh Plt. Kanit PPA, Aiptu Akhirul Nizar, berlangsung dramatis pada Rabu( 17/ 12/ 2025).

Pelakon ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bandar tanpa perlawanan berarti sehabis bukti- bukti permulaan yang lumayan dikantongi petugas.

” Permasalahan pencabulan terhadap anak merupakan prioritas paling tinggi kami. Begitu laporan masuk, regu langsung bergerak ke lapangan. Profesionalisme serta kecepatan merupakan kunci dalam menanggulangi predator anak,” ungkap Akhirul Nizar, Sabtu( 20/ 12/ 2025).

Modus Bocah Dicabuli Berujung Rekaman Video

Aksi bejat predator anak ini terungkap berawal dari suatu video yang viral di area masyarakat. Korban, Z( 5), yang masih duduk di bangku TK, jadi sasaran nafsu bejat terdakwa pada Kamis( 11/ 12/ 2025).

Baca Juga : 3 Pemuda Lampung Ditangkap Usai Perkosa Remaja Disabilitas

Modusnya sangat miris, terdakwa menjanjikan duit Rp2. 000 kepada korban dengan ketentuan yang sangat tidak manusiawi. Ironisnya, aksi tersebut terekam oleh kakak korban memakai ponsel kepunyaan terdakwa yang lagi dipinjamnya.

Video inilah yang setelah itu hingga ke tangan kakek korban serta jadi bawah pelaporan ke pihak kepolisian.

Benda Fakta serta Ancaman Hukuman

Tidak hanya menangkap terdakwa, polisi pula menyita satu unit ponsel merk VIVO warna biru yang berisi rekaman video asusila tersebut selaku benda fakta utama.

Dalam proses pengecekan, SW yang ialah seseorang wiraswasta ini mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap korban yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membagikan apresiasi besar atas respons kilat Unit PPA.

” Ini merupakan wujud nyata kerja presisi Polri. Kami tidak hendak membagikan ruang sedikit juga untuk predator intim di daerah hukum kami,” ucapnya pada Jumat malam( 19/ 12/ 2025).

Atas perbuatannya, SW alias Wan saat ini mendekam di sel tahanan serta dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Proteksi Anak.

Terdakwa terancam hukuman penjara yang berat atas aksi tipu muslihat serta pencabulan yang dikerjakannya.

SitusĀ Macanempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top