Buronan Kasus Pembacokan – Buron nyaris 2 tahun, laki- laki bacok pamannya sendiri di Kabupaten Way Kanan menyerahkan diri ke polisi. Pelakon, Sepki Andiko( 29), tiba ke Polsek Kasui sehabis dicoba pendekatan persuasif oleh petugas bersama pihak keluarga.
Buronan Kasus Pembacokan Sudah Ditangani Kasatreskrim Polres Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto berkata pengungkapan permasalahan itu ialah tindak lanjut dari laporan penganiayaan berat yang terjalin pada Agustus 2024 kemudian.
“ Pelakon menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Februari 2026 dekat jam 14. 00 Wib ke Polsek Kasui sehabis dicoba pendekatan oleh anggota TEKAB 308 Presisi bersama keluarga,” kata Eko, Pekan( 8/ 2/ 2026).
Eko bilang, permasalahan itu merujuk pada laporan polisi No: LP/ B/ 10/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polsek Kasui/ Polres Way Kanan/ Polda Lampung tertanggal 28 Agustus 2024.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa berdarah tersebut terjalin di rumah korban di Dusun 1 Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Way Kanan, pada Rabu, 28 Agustus 2024 dekat jam 08. 00 Wib.
Korban, Mulyadi( 41), hadapi cedera bacok sungguh- sungguh di bagian kepala sebelah kiri dengan panjang cedera dekat 15 sentimeter.
Baca Juga : Penculik Bayi 2 Bulan Di Tasikmalaya Berhasil Diringkus
” Dikala peristiwa, istri korban, Nita( 37), yang lagi cuci baju, mendengar keributan dari dalam rumah. Kala keluar, dia memandang suaminya telah terkapar bersimbah darah. Dia pula memandang pelakon yang ialah keponakannya keluar rumah sembari bawa golok serta melarikan diri memakai sepeda motor,” tuturnya.
Masyarakat setelah itu menolong bawa korban ke Puskesmas Kasui buat memperoleh pertolongan kedokteran. Dikala itu, korban belum bisa dimintai penjelasan sebab kondisinya yang parah.
Polisi mengamankan benda fakta berbentuk sebilah golok selama dekat 40 sentimeter dengan gagang serta sarung dari kayu.
Motif Dendam Semenjak Lama
Dari hasil penyelidikan, dipaparkan Eko, motif sedangkan penganiayaan diprediksi dipicu konflik keluarga terpaut batasan kebun antara korban serta pelakon yang telah berlangsung lama.
Semenjak peristiwa, pelakon melarikan diri serta masuk dalam catatan pencarian orang( DPO) Polsek Kasui.
Sehabis nyaris 2 tahun diburu, upaya persuasif lewat keluarga kesimpulannya membuat pelakon menyerahkan diri.
“ Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat( 2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ucap Eko.
Terdakwa serta benda fakta senjata tajam yang digunakan buat membacok korban.
Situs Pausempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!