Dua Begal Bersenjata Tajam – Regu gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi serta Dit Reskrimum Polda Jabar meringkus 2 pelakon pencurian dengan kekerasan( curas) yang menyasar pendamping suami istri pemudik asal Jakarta.
Aksi pembegalan sadis ini terjalin di daerah hukum Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Total kerugian menggapai Rp 13 juta.
Dua Begal Bersenjata Tajam Diringkus Oleh Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menuturkan, peristiwa ini mengenai Ahmad Kosim( 27), seseorang buruh setiap hari lepas asal Cikidang. Dikala itu korban melintas di Jalur Raya Pasir Angin Palasari- Bojonggenteng pada Rabu( 18/ 3/ 2026) subuh.
Korban yang lagi membonceng istrinya, Silfi Yanti, dipepet 2 orang pelakon bersenjata tajam tipe celurit dikala dalam ekspedisi mudik dari Jakarta.
” Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan ungkap permasalahan tindak pidana curas di daerah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya merupakan pemudik dari Jakarta yang lagi mengarah rumahnya di Cikidang,” ucap AKBP Samian, Senin( 23/ 3/ 2026).
Korban pernah membagikan perlawanan dengan menabrakkan motor miliknya sampai terjatuh. Tetapi, salah satu pelakon mengecam dengan celurit. Sehingga korban tidak berdaya dikala motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng.
” Pelakon meninggalkan sebilah celurit di posisi peristiwa. Ini jadi titik dini penyelidikan kami,” tambah ia.
Baca Juga : Wisatawan Diminta Tak Main Air Di Pantai Selatan Saat Lebaran
Tangkap Pelakon Berbekal CCTV
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menuturkan, pengungkapan permasalahan ini berawal dari serangkaian penyelidikan serta pengumpulan fakta digital berbentuk rekaman Kamera pengaman di dekat tempat peristiwa masalah( TKP).
” Sehabis memperoleh hasil dari upaya penyelidikan, timbul nama- nama pelakon. Setelah itu pada Pekan( 22/ 3/ 2026) dekat jam 21. 00 Wib, regu gabungan langsung menghadiri rumah pelakon serta sukses mengamankan 2 orang di kediaman tiap- tiap,” jelas AKP Hartono.
Kedua pelakon yang diringkus ialah nama samaran AP( 27) serta AS alias Marbun( 35). Dari tangan terdakwa, polisi menyita benda fakta berbentuk satu unit sepeda motor Honda Beat nopol F- 4642- SAC warna kuning yang digunakan dikala beraksi.
Setelah itu 2 unit ponsel( Oppo A12 serta Vivo V2), dan satu buah jaket warna abu- abu.
Saat ini, para pelakon beserta benda fakta sudah dibawa ke Mapolsek Parungkuda buat pengecekan lebih lanjut. AKP Hartono menegaskan sanksi hukum yang menjerat kedua terdakwa.
” Para pelakon kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI Nomor. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” cerah ia.
SitusĀ Paman Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!