Hukuman Yang Akan Diterima – Direktorat Reserse PPA serta PPO Polda NTT sudah formal menahan Sari Doko alias SD( 20). Mucikari yang menjajakan siswi SMP, bernama samaran SHR( 14) ke beberapa laki- laki.
Pengungkapan permasalahan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang setelah itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA serta PPO.
“Polda NTT menindaklanjuti laporan orang tua korban serta dikala ini terdakwa telah diamankan,” ucap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu( 25/ 3/ 2026).
Hukuman Yang Akan Diterima Tersangka Atas Perbuatannya
Hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 kala terdakwa menghubungi korban yang masih berumur 14 tahun lewat media sosial serta mengajaknya berjumpa.
Korban SHR setelah itu dibawa ke suatu rumah kost di daerah Kota Kupanga. Lewat aplikasi MiChat, pelakon setelah itu menjual korban ke 7 laki- laki hidung belang.
Duit hasil eksploitasi intim itu, sebagiannya diberikan ke korban serta sisanya jadi kepunyaan pelakon.
Peristiwa seragam kembali terjalin pada sebagian waktu selanjutnya dengan pola yang sama. Sampai kesimpulannya pada 21 Maret 2026, orang tua korban mengenali peristiwa tersebut serta melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Pria Di Lampung Tikam Teman Hingga Meninggal Dunia
Pelaku Diresmikan Selaku Terdakwa
Dikala ini, SD telah diresmikan selaku terdakwa serta dijerat pasal eksploitasi intim terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Proteksi Anak serta KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
” Terdakwa disangkakan melanggar pasal terpaut eksploitasi intim anak dengan ancaman pidana penjara sampai 7 hingga 10 tahun,” jelas Kabid Humas.
Penyidik tengah memenuhi berkas masalah buat lekas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Universal( JPU), dan berkoordinasi dengan lembaga terpaut guna membenarkan proteksi optimal untuk korban yang masih di dasar usia.
” Kami membenarkan proses hukum berjalan secara handal serta transparan. Di sisi lain, proteksi terhadap korban jadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Jenis TPPO
Polisi sudah mengantongi petunjuk menimpa para laki- laki tersebut serta hendak melaksanakan pengembangan permasalahan asusila yang mengaitkan anak di dasar usia ini. Sedangkan pelakon sudah diserahkan ke Polda NTT.
” Maksudnya permasalahan ini telah masuk tindak pidana perdagangan orang ataupun TPPO,” jelas ia.
SD sendiri pula sudah mengakui kalau bukan cuma SHR yang jadi korbannya. Saat sebelum SHR terdapat sebagian korban yang lain yang dia jual dalam modus operandi seragam.
SitusĀ Naga Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!