Ini Motif Pelaku Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik Di Pemalang
Berita Terkini

Ini Motif Pelaku Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik Di Pemalang

Motif Pelaku Pembunuh – Permasalahan pembunuhan wanita bernama samaran K( 35) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada 22 November 2025 kesimpulannya terungkap. Pelakon pembunuhan nyatanya merupakan sahabat dekat korban, R( 37) masyarakat Lawangrejo, Pemalang.

“ Terdakwa R sukses diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di daerah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” kata Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, dilansir dari penjelasan tertulis, Selasa( 25/ 11/ 2025).

Diprediksi terdakwa R nekat menewaskan K lantaran ikatan hitam keduanya sudah dikenal oleh istri terdakwa. Bukannya khawatir, korban, malah sering mengecam istri terdakwa.

“ Dari pengakuan terdakwa, korban pula sering mengintimidasi istri dari terdakwa, serta mengecam hendak menyebarkan gambar mesra terdakwa serta korban pada keluarga terdakwa,” kata Johan.

Baca Juga : Berakhir Sudah Pelarian Anak Bunuh Ayah Kandung Di Lampung

Pengakuan Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Di Pemalang

Menurut Johan, pengakuan terdakwa menunjukkan hal yang berbeda.

Terdakwa awalnya berniat mengakhiri hubungan terlarang tersebut. Ia kemudian mengundang korban untuk mengobrol di rumahnya yang belum dihuni.

Namun, pertemuan itu berakhir dengan pertengkaran hebat di antara keduanya.

“ Kesimpulannya terdakwa mencekik leher korban serta memukul wajah korban kesekian kali,” kata Johan.

Sehabis korban tidak berdaya, terdakwa lalu mengikat serta bawa korban ke kamar mandi. Terdakwa pula menutup kepala korban dengan plastik.

Jenazah Ditemui Keluarganya

Jenazah korban kesimpulannya ditemui oleh beberapa saudara serta masyarakat yang lagi mencari keberadaannya, Pekan( 23/ 11/ 2025). Keluarga lebih dahulu takut sebab semenjak berangkat dari rumah pada Sabtu( 22/ 11/ 2025), ia tidak dapat dihubungi.

Tetapi, keluarga korban mengenali kalau korban terakhir kali berbicara dengan terdakwa R, sehingga menghadiri rumah terdakwa di Desa Saradan, Pemalang.

“ Pada dikala itu, jasad korban ditemui tergeletak di lantai kamar mandi, dengan posisi kedua tangan, tubuh serta kaki terikat tali tambang, dan kepala terbungkus plastik,” kata Johan.

Permasalahan ini ditangani kepolisian serta lekas dilimpahkan. Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP serta ataupun pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Situs Paman Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top