Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi Dipicu Dendam Lama
Berita Terkini

Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi Dipicu Dendam Lama

Kasus Penyiraman Air Keras – Seseorang laki- laki paruh baya bernama samaran TW( 54) hadapi cedera bakar sungguh- sungguh pada wajah, dada sampai perut akibat siraman cairan kimia beresiko diprediksi ialah asam sulfat. Penyiraman air keras ini dipicu dendam lama.

Berbekal penyelidikan intensif berbasis penjelasan saksi sampai rekaman kamera pengawas, Kepolisian Resor( Polres) Metro Bekasi sukses meringkus 3 terdakwa bernama samaran PBU, MS serta SR.

Kronologi Terjadinya Kasus Penyiraman Air Keras Karena Dendam Lama

“Permasalahan ini ialah kejahatan sungguh- sungguh serta jadi atensi utama. Kami menindak tegas tiap pelakon tindak kekerasan, terlebih dicoba secara terencana serta membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum hendak berjalan handal, transparan serta berkeadilan,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, Jumat( 3/ 4/ 2026).

Ia menarangkan kronologi masalah berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjalin pada Senin( 30/ 3/ 2026) jam 04. 51 Wib di Jalur Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan tersebut, regu gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan lekas melaksanakan penyelidikan sampai sukses mengamankan 3 terdakwa.

” Para terdakwa sukses diamankan pada 2 April 2026 di posisi berbeda, tercantum di daerah Jatiasih, Kota Bekasi,” lanjutnya.

Baca Juga : Stevi Pude Selamat Dari Reruntuhan Saat Gempa Bitung

Dari hasil pengecekan, dikenal kalau aksi tersebut direncanakan secara matang. Survei lapangan sudah dicoba apalagi waktu eksekusi juga telah didetetapkan. Para pelakon mempunyai kedudukan tiap- tiap, mulai dari perencana sampai eksekutor di lapangan.

Terdakwa PBU jadi otak di balik aksi kejahatan ini. Dia mempersiapkan perlengkapan, menyusun rencana dan merekrut 2 pelakon lain dengan imbalan Rp 9 juta. MS berperan sebagai eksekutor penyiraman sebaliknya SR selaku joki memakai sepeda motor.

Sumarni mengaku motif kejahatan pada permasalahan ini merupakan dendam individu pelakon utama ialah PBU yang sudah dipendam lumayan lama. Sedangkan korban sampai saat ini masih menempuh perawatan secara intensif di rumah sakit.

Ketiga terdakwa sudah ditahan serta dijerat dengan Pasal 469 ayat( 1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman optimal 12 tahun penjara serta bisa diperberat sebab pemakaian bahan beresiko.

Situs Empire88 yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top