Dokter Cabul – 5 korban pencabulan dokter isi MSF ataupun dokter Iril di Kabupaten Garut, menemukan restitusi alias ubah rugi. Para korban didampingi Lembaga Proteksi Saksi serta Korban( LPSK), menerima restitusi dengan nilai berbeda cocok evaluasi LPSK.
Rinciannya korban AED memperoleh Rp 14. 880. 256, korban APN sebesar Rp 19. 650. 540, korban AI sebesar Rp 30. 766. 000, korban ES sebesar Rp 12. 339. 000, serta korban DS sebesar Rp 28. 700. 000.
Total restitusi menggapai Rp 106. 335. 796, 00 yang dibayarkan terpidana MSF, usai vonis Majelis hukum Negara Garut No 195/ Pid. Sus/ 2025/ PN. Grt bertepatan pada 2 Oktober 2025 berkekuatan hukum senantiasa.
Wakil Pimpinan LPSK Anton Prijatno S. Wibowo berkata, pembayaran restitusi dalam permasalahan viral itu, ialah wujud pemenuhan hak korban atas keadilan yang jadi tanggungjawab pelakon.
Baca Juga : Pejabat Pemda Sulbar Meninggal Dalam Kecelakaan Maut
Upaya Pemerintah Dalam Menangani Kasus Dokter Cabul
” Yang terutama dari proses restitusi merupakan gimana negeri membenarkan korban memperoleh pengakuan atas penderitaannya serta ruang buat pulih,” kata Anton di Aula Kejari Garut, Selasa( 28/ 10/ 2025).
Baginya, restitusi wajib dimengerti selaku bagian dari pemulihan psikologis serta sosial korban, bukan semata- mata kompensasi finansial.
” Pendekatan yang berorientasi pada korban jadi kunci supaya keadilan yang mereka miliki betul- betul bermakna,” ucap ia.
Tidak hanya itu, kesediaan pelakon membayar restitusi ialah bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan cocok dengan ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan berakibat pada pemulihan psikologis korban.
” Ubah rugi immateriil dalam konteks ini bukan semata- mata nominal, melainkan wujud pemulihan atas cedera serta martabat yang pernah direnggut,” ucap ia menegaskan.
Spesial Garut, pemberian restitusi TPKS sebesar Rp 106 juta lebih kepada 5 korban, tercantum sangat besar di Indonesia buat tahun ini.
” Ini suatu prestasi besar sebab tidak gampang membenarkan pelakon membayar restitusi penuh kepada korban,” ucap ia.
LPSK memperhitungkan implementasi restitusi dalam masalah ini jadi langkah konkret pelaksanaan Undang- Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim( TPKS).
” Pasal 30 undang- undang tersebut mengendalikan hak korban buat mendapatkan ubah kerugian atas penderitaan serta kerugian ekonomi yang mencuat akibat kekerasan intim,” ucap ia. Rasakan kemenangan secara gampang di Situs Paman Empire sekarang juga!