Modus Karyawan Rekayasa Uang Kantor Rp 300 Juta Dirampok
Berita Terkini

Modus Karyawan Rekayasa Uang Kantor Rp 300 Juta Dirampok

Modus Karyawan Rekayasa – Seorang karyawan swasta di Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan palsu ke Polisi. Ia mengaku jadi korban perampokan sampai duit industri senilai lebih dari Rp300 juta raib.

Kenyataan terdapatnya rekayasa terungkap sehabis polisi menciptakan beberapa kejanggalan dalam laporan yang di informasikan pelakon.

Kapolsek Katakan Modus Karyawan Rekayasa Raibnya Uang Kantor

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami berkata peristiwa dugaan perampokan itu dilaporkan oleh Hadi Purwanto( 36). Hadi mengaku dirampok di Jalur Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa( 13/ 1/ 2026) malam.

“ Yang bersangkutan melapor sudah jadi korban perampokan. Ia mengaku duit industri sebesar Rp 300 juta lebih dibawa kabur para pelakon, sehingga kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Dailami, Jumat( 16/ 1/ 2026).

Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dengan mengecek penjelasan pelapor dan menghadiri posisi peristiwa masalah( TKP). Tetapi, dalam proses tersebut, petugas menciptakan beberapa kejanggalan.

Baca Juga : Kepolisian Baku Tembak Dengan Komplotan Pencuri Motor

“ Kami melaksanakan serangkaian penyelidikan, mulai dari pendalaman penjelasan pelapor sampai pengecekan TKP. Dari sana ditemui kejanggalan yang menuju kalau peristiwa tersebut tidak sempat terjalin,” jelas Dailami.

Kecurigaan polisi terus menjadi menguat sehabis regu menciptakan duit yang diucap lenyap malah tersimpan di dalam kap mobil kepunyaan pelapor. Penemuan itu kesimpulannya membuat Hadi tidak dapat mengelak.

“ Duit yang katanya dibawa rampok nyatanya ditemui di dalam kap mobilnya sendiri,” lanjutnya.

Terencana Direkaysa

Sehabis terungkap, Hadi mengakui kalau laporan perampokan tersebut ialah rekayasa yang terencana dia buat. Dia juga mengaku sudah berbohong kepada polisi.

“ Yang bersangkutan kesimpulannya mengakui kalau laporan perampokan itu terencana direkayasa,” katanya.

Atas perbuatannya, Hadi saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Dia dijerat Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terpaut pemberian penjelasan palsu di atas sumpah. Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara.

Situs Macanempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top