Penyelundupan Narkoba Dan Senpi – Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan ilegal tipe revolver serta narkoba tipe sabu, seberat 71 kilogram sepanjang arus mudik Idul Fitri 2026. Posisi penangkapan terletak di Pelabuhan Merak sampai ruas tol mengarah Jakarta.
Buat senjata api rakitan tipe revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 7 Maret 2026 dekat jam 22. 35 Wib.
Penyelundupan Narkoba Dan Senpi Di Geledah Pihak Kepolisian
Tas penumpang kepunyaan KB serta RH asal Pelabuhan Bakauheni ditemukan di perlengkapan X- ray bawa senpi. Keduanya setelah itu diamankan Ditreskrimum Polda Banten.
“Ditemui satu pucuk senjata api rakitan tipe revolver beserta 5 butir peluru kaliber 9 milimeter yang dibungkus plastik serta ditaruh di dalam tas,” ucap Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis,( 26/ 03/ 2026).
Senpi ilegal itu dibeli KB dengan harga Rp 7, 7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sebaliknya RH, berfungsi selaku perantara serta menemukan keuntungan Rp 1, 2 juta.
” Terdakwa dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang- undang( UU) no 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sangat lama 15 tahun,” terangnya.
Baca Juga : Hukuman Yang Akan Diterima Mucikari Yang Jual Anak SMP
Pengungkapan penyelundupan sabu bermula pada 8 Maret 2026 di Dermaga Eksekutif Merak. Dalam kasus ini, terdakwa merupakan anggota Angkatan Darat (AD). Barang bukti yang ditemukan mencapai 15,8 kg sabu. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas milik terdakwa.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pada 18 Maret 2026, dua tersangka berinisial BR dan MN berhasil ditangkap. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 55,2 kg. Saat proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan tol.
“Para terdakwa berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Rute Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi jalur utama distribusi,” tuturnya.
Ancaman Pidana
Terdakwa Angkatan darat(AD), BR serta MN dikenakan Pasal 114 Ayat( 2) Undang- undang( UU) RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 Ayat( 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 Ayat( 2) Huruf A UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Dengan ancaman pidana optimal hukuman mati, penjara seumur hidup, ataupun pidana penjara sangat lama 20 tahun dan denda optimal Rp 10 miliyar,” jelasnya.
Situs Abang Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!