Petani Berusia 66 Tahun Tega Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil
Berita Terkini

Petani Berusia 66 Tahun Tega Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil

Cabuli Anak Tirinya – Seseorang laki- laki di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berumur 16 tahun sampai berbadan dua. Peristiwa kekerasan intim itu terjalin pada April 2025 serta baru terungkap pada Juli 2025.

Korban tengah memiliki dengan umur dekat 7 bulan. Wanita malang itu saat ini hadapi trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.

Peristiwa seragam pula sempat terjalin di kabupaten setempat. Sebagian hari kemudian Polres Pringsewu pula menguak permasalahan seragam, seseorang bapak menyetubuhi anak tirinya sampai berbadan dua 7 pekan.

Kapolres Pringsewu, AKBP Meter. Yunnus Saputra berkata kalau pelakon bernama samaran MZ, 66 tahun, sudah diamankan serta saat ini ditahan di Rutan mapolres setempat.

“ Iya benar, Polres Pringsewu sudah menerima laporan dari warga terpaut dugaan tindak asusila yang dicoba oleh seseorang bapak terhadap anak tirinya sampai berbadan dua,” kata AKBP Meter. Yunnus Saputra, Sabtu( 8/ 11/ 2025).

Baca Juga : Gadis Remaja Buta Huruf Diperkosa Teman Ayahnya Hingga Hamil

Ia mengatakan, pelakon masyarakat Kecamatan Gadingrejo itu bekerja selaku buruh tani. Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis( 6/ 11/ 2025) dekat jam 16. 00 Wib.

” Kekerasan intim itu dirasakan korban pada Senin, 14 April 2025 dekat jam 14. 30 Wib. Dikala itu, korban yang tengah istirahat di kamarnya dikunjungi oleh pelakon. Korban pernah berupaya melawan, tetapi pelakon mengecam hendak memulangkannya ke rumah bapak kandungnya di Riau apabila menolak,” ucapnya.

Yunnus mengatakan, satu bulan sehabis peristiwa, pelakon kembali berupaya memperkosa korban. Tetapi aksinya bejat itu dikenal oleh bunda korban.

” Permasalahan tersebut baru terungkap pada Juli 2025, kala korban yang lagi bekerja di Kota Bandar Lampung menghubungi ibunya sebab hadapi isyarat kehamilan. Sehabis menempuh uji, hasilnya menampilkan korban positif berbadan dua,” jelas ia.

Terdakwa Cabuli Anak Tirinya Koperatif

Sebab masih terikat kontrak kerja, korban baru dapat kembali ke Pringsewu pada akhir Oktober, serta hasil pengecekan kedokteran menampilkan umur isi sudah menggapai 7 bulan.

Mengenali data tersebut, bunda korban langsung membuat laporan ke Mapolres Pringsewu. Yunnus bilang, penyidik masih mendalami motif pelakon.

“ Proses penyidikan masih berlangsung. Terdakwa belum seluruhnya kooperatif dalam membagikan penjelasan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat( 1),( 2), serta( 3) serta ataupun pasal 76 E jo Pasal 82 ayat( 1) serta( 2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pergantian Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang proteksi anak, dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara. Rasakan kemenangan secara gampang di Situs Paman Empire sekarang juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top