Pria Di Lampung Tikam Teman Hingga Meninggal Dunia
Berita Terkini

Pria Di Lampung Tikam Teman Hingga Meninggal Dunia

Pria Di Lampung Tikam – Seseorang laki- laki bernama samaran TA( 27), masyarakat Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi usai menewaskan rekannya sendiri.

Pelakon diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo tidak lama sehabis peristiwa berdarah tersebut.

Pria Di Lampung Tikam Korban Disawah

Korban dikenal bernama Riki Kurniawan( 32), masyarakat setempat. Dia wafat dunia akibat beberapa cedera tusuk di badannya dalam peristiwa yang terjalin di daerah Pekon Soponyono, Wonosobo, pada Jumat( 20/ 3/ 2026) dekat jam 01. 00 Wib.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan kalau pelakon sukses diamankan sehabis polisi melaksanakan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

“ Pelakon kesimpulannya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu tidak lama sehabis peristiwa,” kata Khairul, Selasa( 24/ 3).

Dari hasil penyelidikan sedangkan, motif pembunuhan diprediksi dipicu emosi sesaat. Pelakon mengaku tersinggung sebab diejek oleh korban.

“ Motif sedangkan sebab emosi sesaat, pelakon mengaku diejek korban,” ucap Khairul.

Baca Juga : Dua Begal Bersenjata Tajam Diringkus Polisi Karena Incar Pemudik

Cekcok

Polisi menguak, saat sebelum peristiwa, korban dijemput pelakon bersama beberapa rekannya memakai mobil Honda Jazz warna putih pada Kamis malam( 19/ 3/ 2026) buat berkumpul.

Mereka setelah itu mengarah zona persawahan di Pekon Soponyono. Di posisi tersebut, terjalin cekcok antara pelakon serta korban yang berujung aksi penikaman.

Korban pernah dilarikan ke rumah sakit saat sebelum kesimpulannya dinyatakan wafat dunia. Bersumber pada hasil pengecekan, korban hadapi beberapa cedera sungguh- sungguh, di antara lain 3 cedera di leher kiri, 2 cedera di kepala kiri, cedera tusuk serta sayat di lengan kiri, dan satu cedera tusuk di punggung kanan.

“ Korban dinyatakan wafat dunia dekat 2 jam saat sebelum datang di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung,” jelasnya.

Benda Bukti

Dalam permasalahan itu, polisi ikut mengamankan beberapa benda fakta berbentuk baju kepunyaan pelakon, satu unit mobil Honda Jazz putih, dan senjata tajam yang ditemui dekat 5 m dari posisi peristiwa.

Dikenal, TA ialah residivis permasalahan pencurian dengan kekerasan( curas) yang menimbulkan korban wafat dunia pada 2016. Dia dikala itu didiagnosa 15 tahun penjara.

Saat ini, pelakon kembali wajib berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat TA dengan Pasal 458 ayat( 1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP selaku pasal primer. Tidak hanya itu, pelakon pula dikenakan Pasal 466 ayat( 2) serta ayat( 3) KUHP selaku pasal subsider. Ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara.

Situs Macan Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top