Pria Di Sukabumi Ditangkap Karena Edarkan Sabu 78,3 Gram
Berita Terkini

Pria Di Sukabumi Ditangkap Karena Edarkan Sabu 78,3 Gram

Pria Di Sukabumi – Suatu rumah kontrakan di kawasan Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Rabu( 28/ 1/ 2026) dinihari kemudian. Dalam pembedahan tersebut, polisi sukses mengamankan 78, 3 gr sabu dari tangan seseorang laki- laki bernama samaran IP( 34).

Pria Di Sukabumi Yang Edarkan Sabu Ditangkap Polres Sukabumi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, penangkapan yang berlangsung jam 01. 30 Wib ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan mencurigakan di area mereka.

​“ Kami menerima laporan dari masyarakat terpaut kegiatan mencurigakan, setelah itu anggota melaksanakan penyelidikan sampai kesimpulannya sukses mengamankan terduga pelakon beserta benda fakta,” ucap AKP Tenda, Jumat( 30/ 1/ 2026).

dikala penggeledahan, petugas menciptakan 13 paket sabu siap edar yang dirahasiakan di dalam tas selempang.

Tidak hanya narkotika, satu unit timbangan digital serta ponsel kepunyaan pelakon ikut disita selaku benda fakta transaksi.

Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi Dan Muntahkan Abu 1.000 Meter

DPO

bersumber pada pengakuan IP, benda haram tersebut didapat dari seorang bernama samaran O yang saat ini berstatus Buron( DPO).

Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan di daerah Sukabumi serta sekitarnya.

​“ Dikala ini kami masih melaksanakan pengembangan buat memburu pemasok utama yang telah masuk dalam DPO,” terangnya.

Ancaman Penjara

kibat perbuatannya, IP saat ini terancam hukuman penjara optimal 20 tahun cocok dengan Pasal 114 ayat( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana sudah diganti dalam UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Situs Indocair yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top