Rangkaian Bukti Bongkar Pemerkosaan Piche Kota Ke Siswi SMA
Berita Terkini

Rangkaian Bukti Bongkar Pemerkosaan Piche Kota Ke Siswi SMA

Rangkaian Bukti Bongkar Pemerkosaan – Penyidik Satuan Reserse serta Kriminal Polres Belu, Nusa Tenggara Timur( NTT), terus mendalami permasalahan dugaan pemerkosaan. Kasus yang melibatkan penyanyi jebolan Indonesian Idol asal NTT, Piche Kota bersama 2 rekannya. Polisi pula mengamankan beberapa benda fakta dalam penyidikan permasalahan tersebut.

Rangkaian Bukti Bongkar Pemerkosaan Diungkap Oleh Kapolres Belu

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menarangkan dalam sesi penyidikan, penyidik PPA Satreskrim sudah mengamankan bermacam benda fakta. Tercantum baju korban dan 2 unit flashdisk berisi rekaman Kamera pengaman. Flashdisk awal muat rekaman Kamera pengaman dari Hotel Setia dengan durasi perekaman pada 9–11 Januari 2026.

Sedangkan flashdisk kedua berisi rekaman Kamera pengaman dari Symponi Karaoke pada 10 Januari 2026. Tidak hanya itu, penyidik pula mengamankan fakta pembayaran penyewaan kamar memakai kartu debit Mandiri, satu lembar invoice, dokumen pendaftaran tamu hotel, dan satu akun Instagram yang berkaitan dengan masalah.

“ Segala tahapan penyidikan dicoba secara handal, transparan, serta akuntabel lewat pengecekan saksi, saksi pakar, pengumpulan perlengkapan fakta tercantum fakta elektronik, dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Universal,” ucap Gede.

Baca Juga : Gunung Semeru Banjir Lahar Dan Terjadi Hampir 4 Jam

Gambar Tersebar di Medsos

Permasalahan ini bermula dari pengakuan korban bernama samaran AKT( 16), siswi salah satu SMA, yang memberi tahu dugaan kekerasan intim sehabis merasa terpukul sebab gambar dirinya bersama salah satu terdakwa, Fransisko Roy Kristian Mali, tersebar luas di media sosial.

Korban setelah itu melapor ke ibu dan bapaknya serta dilaporkan ke polisi. Sehabis menerima laporan, penyidik mengecek korban serta beberapa saksi.

3 terlapor, ialah Roy Mali, Rival, serta Piche Kota, dipanggil buat dimintai penjelasan. Pada 2 Februari 2026, Piche Kota serta Rival menempuh pengecekan di Markas Polres Belu, sedangkan Roy Mali pernah melarikan diri serta masuk dalam catatan pencarian orang( DPO).

Dalam Serangkaian Penyidikan Polisi Menetapkan Tiga Tersangka

Dalam pertumbuhan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya diresmikan selaku terdakwa.

Roy Mali yang dikenal melarikan diri ke Timor Leste kesimpulannya ditangkap pada 23 Februari 2026. Walaupun sudah berstatus terdakwa, sampai saat ini Piche Kota belum ditahan.

Polres Belu menegaskan komitmennya buat menuntaskan masalah tersebut secara handal cocok syarat hukum yang berlaku.

Penyidik mempraktikkan Pasal 473 ayat( 4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang- Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ataupun Pasal 81 ayat( 2) Undang- Undang No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak, dan Pasal 415 huruf b KUHP.

Situs Empire88 yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top