Seorang Pria Edarkan Sabu – BU( 57), laki- laki di Kabupaten Pati berupaya mengedarkan puluhan paket sabu di tengah bencana banjir. Ia berupaya menggunakan suasana personel Kepolisian yang padat jadwal menanggulangi banjir.
Pelakon kesimpulannya diringkus dikala meletakkan paket sabu sabu di posisi jalur ruas Pati- Tayu tepatnya di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati.
Kronologi Penangkapan Seorang Pria Edarkan Sabu Oleh Pihak Kepolisian
“Kami menerima data kalau yang bersangkutan( pelakon BU), sering berfungsi selaku penyedia sekalian perantara sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pati Kompol Agus Budi Yuwono, Selasa( 27/ 1/ 2026).
Agus menggambarkan, petugas membuntuti jejak serta gerak gerik pelakon usai menerima data dari masyarakat.
Sehabis membenarkan karakteristik pelakon, pelakon disergap polisi dikala hendak melaksanakan transaksi terlarang. Dari hasil penggeledahan di posisi, ditemui 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu serta dilakban merah.
Baca Juga : Pencarian Pendaki Yang Hilang Di Gunung Lawu Diperpanjang
Aparat pula menyita hp yang digunakan terdakwa buat memuluskan berbicara dengan jaringan pembeli ataupun pemasok.
“ Dari hasil interogasi dini, terdakwa mengakui sabu itu dipahami serta siap diedarkan. Kedudukannya bukan semata- mata pengguna, namun selaku perantara,” tegasnya.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat( 2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimun 6 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
Situs Pausempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!