Tangis Ibu Meledak – Atmosfer ruang persidangan Majelis hukum Negara( PN) Batam tiba- tiba berganti haru, Kamis sore( 4/ 2/ 2026). Seseorang bunda menangis histeris dikala mendengar anaknya, Pandi Ramadhan( 22), dituntut hukuman mati terpaut penyelundupan nyaris 2 ton sabu.
Tangis Ibu Meledak Saat Dengar Vonis Dari Hakim
Dikala para tersangka digiring di depan sel tahanan sedangkan PN Batam, bunda paruh baya itu tidak kuasa menahan tangis. Ia memeluk badan Pandi erat- erat, berupaya menahan anaknya supaya tidak dibawa berangkat oleh petugas.
Badannya limbung, kemudian jatuh terduduk di lantai. Sebagian orang berupaya menopangnya. Tetapi bunda tersebut terus meronta, menangis, serta memanggil- manggil nama anaknya.
Di tengah isak yang tidak henti, si bunda meminta kepada Presiden Republik Indonesia buat menolong melepaskan putranya.
“ Pak Presiden Prabowo, tolong anakku. Ia tidak ketahui apa- apa. Ia cuma bekerja. Pandi, Pandi anakku,” teriaknya dengan suara bergetar.
Seakan tidak mampu menerima realitas, ia kembali memeluk Pandi. Pandi, yang berdiri di dasar pengawasan petugas, turut menangis. Ia menunduk, kemudian berupaya menenangkan ibunya.
“ Mak, jangan kau nangis, Mak,” katanya.
Baca Juga : 2 Anak Pengasuh Pesantren Lakukan Pelecehan Ke Santriwati
Tulang Punggung Keluarga
Pandi Ramadhan dikenal ialah lulusan Politeknik Negara Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022. Ia merupakan anak awal dari 6 bersaudara, sekalian tulang punggung keluarga yang hidup simpel di Simpang Canang, Belawan, Sumatera Utara.
Selepas lulus, Pandi bekerja di kapal- kapal di daerah Belawan sampai Pekanbaru. Ia setelah itu melamar kerja lewat seseorang agen kapal bernama Iwan, saat sebelum kesimpulannya diterima bekerja di kapal tanker Sae Dragon dengan perjanjian kerja formal.
Bagi kuasa hukum, proses administrasi sampai penempatan kerja diucap diurus oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir.
Harapan Pandi buat membetulkan ekonomi keluarga berganti sehabis kapal tanker Sae Dragon ditangkap aparat di perbatasan perairan Anak Karimun, Kepulauan Riau, dengan Malaysia.
Kapal tanpa bendera negeri itu dikenal mengangkat 67 boks berisi sabu seberat dekat 2 ton. Pandi mengaku tidak mengenali isi muatan tersebut. Ia menyebut pernah curiga serta mempertanyakan isi boks, tetapi diyakinkan kalau muatan itu merupakan emas serta duit.
“ Jika aku melawan ataupun tidak menuruti perintah kapten serta bos, risikonya besar. Kami di tengah laut,” ucap Pandi usai persidangan sebagian waktu kemudian.
6 Tersangka Dituntut Mati
Dalam masalah ini, Jaksa Penuntut Universal menuntut pidana mati terhadap 6 tersangka. 2 di antara lain merupakan masyarakat negeri Thailand, Weerapat Phongwan serta Teerapong Lekpradube, sedangkan 4 yang lain merupakan masyarakat negeri Indonesia: Pandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, serta Hasiholan Samosir.
Jaksa melaporkan para tersangka teruji melanggar Pasal 114 ayat( 2) juncto Pasal 132 ayat( 1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Pandi, Baktiar Batubara memperhitungkan, tuntutan jaksa tidak memikirkan posisi kliennya selaku anak buah kapal yang terletak dalam tekanan.
“ Pandi ini melamar kerja secara formal, terdapat kontrak kerja. Ia bukan pengendali. Kala di tengah laut, tidak bisa jadi ia membangkang. Tetapi tuntutannya disamakan dengan yang lain,” kata Baktiar.
Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!