Turis Australia Jadi Korban – Wisatawan wanita asal Australia bernama samaran K. N. B.( 20) diprediksi jadi korban rudapaksa oleh petugas keamanan bernama samaran A. B. Meter.( 29) di suatu tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Permasalahan ini dibeberkan oleh Satreskrim Polresta Denpasar serta di informasikan dalam konferensi pers oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Jumat( 27/ 3/ 2026) di Mapolda Bali, Denpasar.
Peristiwa Turis Australia Jadi Korban Pencabulan
Peristiwa tersebut terjalin pada Selasa( 24/ 3/ 2026) dekat jam 04. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di salah satu tempat hiburan malam di daerah Seminyak.
Peristiwa bermula dikala korban tiba ke posisi hiburan malam tersebut. Sehabis pernah keluar, korban menyadari benda miliknya tertinggal serta kembali masuk buat mengambilnya.
” Dikala masuk lagi, korban didampingi oleh pelakon sebagai sekuriti,” ucap Kombes Adhi.
Tetapi dikala terletak di zona kamar mandi wanita, pelakon diprediksi melaksanakan aksi kekerasan intim terhadap korban yang setelah itu bersinambung sampai terjalin ikatan tubuh. Peristiwa tersebut membuat korban hadapi trauma serta lekas memberi tahu peristiwa yang dialaminya ke Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, pelakon sukses diamankan pada Kamis( 26/ 3/ 2026) di daerah Denpasar Barat.
Baca Juga : Penyelundupan Narkoba Dan Senpi Ilegal Via Pelabuhan Merak
Hasil Pengecekan Pelakon serta Korban
Dari hasil pengecekan intensif terhadap pelakon dan penjelasan saksi- saksi, tercantum korban, polisi mendapatkan kenyataan kalau sudah terjalin perbuatan kekerasan intim di zona kamar mandi wanita di posisi peristiwa.
” Pelakon mengakui melaksanakan kekerasan intim berujung ikatan tubuh,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelakon dijerat Pasal 6 huruf a Undang- Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim.
” Tiap orang yang melaksanakan perbuatan intim secara raga yang diperuntukan terhadap badan, kemauan intim, serta/ ataupun organ reproduksi seorang dengan iktikad merendahkan harkat serta martabat seorang bersumber pada seksualitas serta/ ataupun kesusilaannya,” papar ia.
Pelakon terancam pidana penjara sangat lama 4 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp200 juta.
Tetapi demikian, penyidik masih mendalami mungkin pelaksanaan pasal lain yang lebih berat, tercantum syarat dalam Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terpaut tindak pidana pemerkosaan apabila unsur- unsurnya terpenuhi.
Dikala ini, penyidik masih melaksanakan beberapa langkah lanjutan.” Penyidik masih melaksanakan pengecekan lanjutan terhadap saksi- saksi, pengecekan korban WNA secara komprehensif, penguatan perlengkapan fakta, tercantum visum et repertum, dan koordinasi dengan JPU serta Dokter Visum,” pungkas Adhi.
SitusĀ Empire88 yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!