Upah Minimum Pegawai Lampung 2026 Naik 5,36 Persen
Berita Terkini

Upah Minimum Pegawai Lampung 2026 Naik 5,36 Persen

Upah Minimum Pegawai Lampung – Pemerintah Provinsi( Pemprov) Lampung formal menetapkan Upah Minimum Provinsi( UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3. 047. 734 per bulan. Angka tersebut hadapi peningkatan 5, 35 persen dibanding UMP Lampung 2025 yang terletak di angka Rp 2. 893. 070.

Upah Minimum Pegawai Lampung Naik Disampaikan Disnaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu berkata, penetapan UMP 2026 sudah lewat ulasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan memikirkan bermacam penanda ekonomi serta ketenagakerjaan wilayah.

“UMP Lampung tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan besaran Rp 3. 047. 734 per bulan, ataupun naik 5, 35 persen dari UMP tahun lebih dahulu,” ucap Agus, Rabu( 24/ 12/ 2025).

Agus menarangkan, UMP tersebut diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan itu, untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun ataupun lebih, industri diharuskan menyusun serta mempraktikkan struktur dan skala upah.

“ Pengusaha dilarang membayar upah di dasar upah minimum provinsi yang sudah diresmikan pemerintah wilayah,” ucapnya.

Baca Juga : Proses Evakuasi Nenek 70 Tahun Berlangsung Dramastis

Tetapi demikian, syarat UMP tidak berlaku untuk usaha mikro serta usaha kecil, cocok dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Agus meningkatkan, penetapan UMP 2026 sudah memikirkan perkembangan ekonomi, tingkatan inflasi, dan keadaan ketenagakerjaan di Lampung.

Dalam proses penghitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung memakai koefisien ataupun alpha sebesar 0, 8 dari rentang 0, 5 sampai 0, 9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 49 Tahun 2025.

Pertimbangkan Tren Inflasi

Tidak hanya itu, penetapan UMP pula memikirkan tren inflasi di Provinsi Lampung yang tercatat hadapi penyusutan, dari 2, 16 persen pada September 2024 jadi 1, 17 persen pada September 2025 secara year on year( YoY).

“ Penghitungan ini cocok dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang lebih dahulu mengantarkan 2 opsi peningkatan UMP kepada gubernur,” jelas ia.

Lebih lanjut, Agus mengatakan besaran UMP 2026 hendak jadi acuan untuk pemerintah kabupaten serta kota di Lampung dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota( UMK).

“ Dengan ditetapkannya UMP ini, berikutnya hendak lekas diresmikan UMK di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung,” tutup ia.

Situs Rajabotak yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top